Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) memutuskan untuk mengizinkan terlaksananya larangan bagi migran asal enam negara mayoritas Muslim masuk AS. Putusan ini sekaligus menjadi pembelaan terhadap kebijakan “travel ban” Presiden Donald Trump.
Putusan MA Amerika Serikat keluar hari Senin waktu setempat. Kebijakan Trump itu dikeluarkan sejak Juli lalu melalui surat perintah eksekutif yang memicu kecaman banyak pihak.
Putusan Mahkamah Agung AS menguggurkan kembali putusan pengadilan yang lebih rendah yang membatasi penegakan hukum berdasarkan hubungan kekerabatan migran terkait dengan orang atau bisnis AS. Hubungan yang dikecualikan seperti itu termasuk cucu, kakek-nenek, keponakan, dan sepupu dari orang-orang AS.
Larangan perjalanan masuk AS untuk warga negara dari Chad, Iran, Libya, Somalia, Suriah dan Yaman akan berlaku penuh.
Mahkamah Agung berencana untuk mendengar argumen dari pihak yang melawan kebijakan “travel ban” Presiden Trump terhadap beberapa pejabat Venezuela dan Korea Utara (Korut), pada tahun depan. Pengadilan yang lebih rendah telah menyetujui dua tambahan daftar “travel ban” tersebut.
Pihak American Civil Liberties Union (ACLU) atau Serikat Kebebasan Sipil Amerika bereaksi atas putusan Mahkamah Agung yang membela kebijakan Trump. Menurut ACLU, putusan itu tidak memiliki manfaat.
”Kami berada di Pengadilan Banding ke-4 pada hari Jumat untuk memperdebatkan bahwa larangan Muslim pada akhirnya harus dihantam,” kata ACLU, dalam sebuah pernyataan seperti dilansir AP, Selasa (5/12/2017).
Jangan Lupa untuk mengunjungi website kami : www.indototo.com
No comments:
Post a Comment