Polisi menangkap pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. pelaku berinisial Y berumur 38 tahun . Ia menyekap dan menyetubuhi korban . seorang gadis SMA berumur 16 tahun , pelajar kelas 1 SMA.
Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo menjelaskan , kejadian berlangsung pada hari rabu 15-11-2017 sekitar pukul 20:30 . Saat itu tersangka mencoba mengajak korbak ke supermarket .
Di perjalanan , Pelaku berpura-pura sakit perut dan mengajak korban ke kontrakannya di jalan Cibaduyut , Kota Bandung . Sesampainya di kontrakan , pelaku membujuk koban untuk masuk ke kontrakannya .
Saat korban akan keluar ruangan , Pelaku menarik tangan korban. pelaku langusng membekap korban dan melakban mulut korban seta mengikat tangan dan kaki korban.
" Tangan Dan lutut korban diikat menggunakan tali karate dan korban di masukkan dalam karung goni,"kata Hendro di mapolrestabes bandung . Pada hari senin 11-12-2017 di bandung .
Pelaku kemudian memaksa korban yang disekap dalam karung untuk bersetubuh dengannya , " Tersangka malakukan persetubuhan dengan memaksa gadis di bawah umur untuk melakukan persetubuhan ," Kata Korban.
Menurut Hendro , Persetubuhan di lakukan Kamis pada tanggal 16-11-2017 sekitar pukul 02.00 ." Korban di sekap satu hari dan di setubuhi dua kali , Kata Korban.
Sambung Hendro , Kasus ini di laporkan orangtuanya ke polsek Bojong Lao kidul . Polisi langsung menangkap pelaku dan menahannya .
Berdasarkan oleh TKP, Polisi menita sejumlah barang bukti berupa karung goni, Lakban berwana kuning , tiga sabuk karate , dan tali .
Akibar perbuatannya , pelaku dijerat pasal 81 jo 76D dan atau pasal 82 jo 76E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 24 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
jangan Lupa untuk mengunjungi website kami : www.indototo.com


No comments:
Post a Comment