Seorang pria berusia 20 tahun dihadapkan ke pengadilan dengan dakwaan merencanakan pembunuhan Perdana Menteri Inggris, Theresa May. Pria tersebut berupaya meledakkan sebuah alat peledak saat berada di dekat kediaman May di Downing Street untuk kemudian masuk ke dalam dan menghabisinya.
Seperti dikutip dari Reuters, Rabu (6/12/2017), Naa'imur Rahman, dari London utara, didakwa melakukan tindakan terorisme. Dia ditahan dalam tahanan setelah tampil singkat di Westminster Magistrates Court.
Jaksa Mark Carroll mengatakan kepada pengadilan bahwa Rahman berencana meledakkan alat peledak rakitan di gerbang Downing Street dan mendapatkan akses ke kantor May di tengah kekacauan yang terjadi dan membunuhnya.
"Serangan sekunder itu harus dilakukan dengan rompi bunuh diri, semprotan merica dan pisau," jelasnya kepada pengadilan.
Rahman membawa dua alat peledak inert saat dia ditangkap pekan lalu, pengadilan tersebut mendengarnya.
"Tujuannya adalah menyerang, membunuh dan menyebabkan ledakan," ungkap Carroll.
Rahman tampil bersama terdakwa lain, Mohammed Imran (21), dari Birmingham, yang juga dituntut untuk melakukan tindakan terorisme. Carroll mengatakan bahwa Imran dituduh mencoba bergabung dengan kelompok militan Islam di Libya.
Rahman dan Imran tidak memberi indikasi tentang pembelaan mereka sehingga permohonan bersalah tidak dimasukkan atas nama mereka. Tidak ada aplikasi untuk jaminan. Orang-orang tersebut akan muncul di pengadilan pidana sentral Old Bailey di London pada 20 Desember mendatang.
Downing Street No.10 adalah kediaman resmi perdana menteri Inggris. Tempat ini dijaga ketat dan ada sebuah gerbang di ujung jalan yang menghalangi anggota masyarakat untuk tidak mendekati rumah tersebut.
Pada tahun 1991, militan Partai Republik Irlandia (IRA) meluncurkan sebuah serangan bom mortir terhadap lokasi itu. John Major, perdana menteri saat itu, berada di dalam tapi tidak terluka.
Juru bicara Downing Street menolak berkomentar segera mengenai kasus tersebut.
jangan lupa untuk mengunjungi website kami : www.indototo.com
No comments:
Post a Comment