Ad Section

Image and video hosting by TinyPic

Breaking

Poker Nusa

Image and video hosting by TinyPic

Translate

Tuesday, December 5, 2017

TKW Indonesia di Hong Kong Ditangkap karena Siarkan Video Porno di Facebook

Seorang tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Hong Kong ditangkap polisi setempat. Dia dituduh menyiarkan video porno anak secara langsung di Facebook.


Video itu berupa adegan tiga anak tanpa busana yang sedang mandi di sebuah flat di Electric Road. TKW berusia 28 tahun itu dilaporkan menikmati selfie dan memasang video klip asusila di media sosial, pada Jumat malam pekan lalu.

Tiga anak yang jadi objek pengambilan gambar berusia 7 hingga 8 tahun. Video berdurasi 17 menit diunggah di halaman Facebook TKW tersebut, namun telah dihapus pada hari Senin.

Salah satu anak terlihat di video bertanya pada pembantu rumah tangga tersebut apakah dia mengambil gambar. Dia lantas meminta agar pembantu itu tidak melakukannya. Tapi, permintaan itu ditolak.

Pihak kepolisian setempat mengatakan, seorang wanita telah membuat sebuah laporan pada Senin sore. Laporan itu berupa tuduhan bahwa seorang pekerja rumah tangga telah mempublikasikan vudeo putra dan putrinya di kamar mandi secara online.

Mengutip laporan South China Morning Post, Selasa (5/12/2017), TKW Indonesia itu kemudian ditangkap oleh Tim Investigasi Eastern District atas tuduhan menerbitkan materi pornografi anak.

Ketua Asosiasi Ketenagakerjaan Hong Kong, Cheung Kit-man, mengatakan bahwa pembantu rumah tangga itu kemungkinan tidak sadar bahwa tindakannya bisa melanggar hukum.

Menurutnya, pembantu rumah tangga biasanya akan dilatih selama berbulan-bulan oleh agen TKW sebelum mulai bekerja. Mereka akan diberitahu apa yang tidak boleh dilakukan di rumah majikan, termasuk mengambil video atau gambar anak-anak.

Cheung yakin ini adalah kasus yang terisolasi. Identitas TKW Indonesia itu belum diungkap polisi.

Juru bicara Koordinator Organisasi Migran Asia, Eni Lestari, mengatakan bahwa kasus tersebut mungkin melibatkan isu-isu perbedaan budaya. Menurutnya, pemerintah terkait memiliki tanggung jawab untuk memberikan panduan bagi pekerja rumah tangga mengenai perilaku budaya yang tidak diterima.

Di bawah UU Pencegahan Ordonansi Pornografi Anak, siapapun yang menerbitkan materi pornografi anak dapat menghadapi hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda maksimal HK$ 2 juta.

Jangan lupa untuk mengunjungi website kami : www.indototo.com

No comments:

Image and video hosting by TinyPic